SMP Negeri 7 Banjarmasin

Pemerintah Kota Banjarmasin

Tata Tertib

A.  KETENTUAN UMUM

      Pelajar wajib:

  • Menjaga etika dan moral yang baik dalam pergaulan di sekolah dan di luar sekolah.
  • Menghormati Guru, Tata Usaha, dan karyawan sekolah lainnya serta menyayangi teman baik pada saat berada di sekolah atau ketika berada di luar sekolah.
  • Menjaga nama baik sekolah, guru dan karyawan, serta nama baik diri sendiri.
  • Mengikuti kegiatan sekolah pada pagi hari atau pada waktu lainnya yang telah ditetapkan.
  • Melaksanakan semua tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

B.   KETENTUAN KHUSUS

       Pelajar hadir di sekolah paling lambat  5 menit sebelum jam pelajaran pertama  dimulai dan pulang setelah jam pelajaran berakhir.

HARI

JAM

Senin s.d Kamis

07.15 – 13.30

Jum’at

07.15 – 11.10

Sabtu

07.15 – 13.00

        

       Pelajar wajib memakai pakaian seragam sekolah putih biru, batik, sasirangan, pramuka, sabuk hitam, sepatu hitam, kaos kaki putih, kaos kaki hitam logo SMPN 7 dengan atribut lengkap.

HARI

 

Senin  s/d  Rabu

Pakaian  Putih  Biru

Kamis

Pakaian  Batik (celana / rok hitam )

Jum’at 

Pakaian Sasirangan

 Sabtu  

Seragam Pramuka (dengan kaos kaki hitam)

             :

                              :

                            :

                           :

 

  • Pelajar putri yang berjilbab wajib memakai rok panjang di bawah lutut dan Hem lengan panjang
  • Pelajar yang datang terlambat, tidak diperkenankan masuk kelas sebelum mendapat izin dari pengawas harian atau guru
  • Pelajar yang tidak hadir, harus mengirim surat yang diketahui oleh orangtua/wali.
  • Pelajar yang tidak hadir selama 3 (tiga) hari harus memberitahu langsung ke sekolah
  • Pelajar yang sakit lebih dari 3 (tiga) hari harus ada surat keterangan dokter/Puskesmas.
  • Pelajar yang akan meninggalkan pelajaran atau keluar lingkungan sekolah karena sesuatu keperluan harus minta izin kepada guru pengajar/pengawas harian atau guru-guru lainnya.
  • Pelajar wajib menjaga suasana sekolah yang tenang dan tentram
  • Pelajar wajib memelihara tanaman yang ada di lingkungan sekolah.
  • Pelajar wajib membuang  sampah  ke bak sampah sesuai jenisnya

 

 

C.   LARANGAN-LARANGAN

  • Pelajar dilarang berkuku panjang, memakai sepatu berwarna, celana /rok dan baju digulung.
  • Pelajar putra dilarang berambut gondrong, gundul atau  mengikuti model rambut yang tidak patut, memakai anting-anting, gelang, dan bertato.
  • Pelajar putri dilarang berdandan /  bersolek berlebihan, memakai rok sepinggul dan perhiasan kecuali jam tangan.
  • Pelajar dilarang merokok, menyimpan rokok, memakan / meminum / menyimpan / mengedarkan  minuman keras atau obat terlarang lainnya.
  • Pelajar dilarang membawa barang atau alat-alat lain yang bisa menganggu / membahayakan orang lain / yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran, seperti Kaset VCD, Radio, MP3/ipod, Gambar/Majalah Porno, Peralatan Judi, dll.
  • Pelajar dilarang berpacaran
  • Pelajar dilarang melakukan pelecehan seksual.
  • Pelajar dilarang membawa teman yang bukan pelajar SMP Negeri 7 Banjarmasin atau menerima tamu tanpa sepengetahuan pengawas harian / guru-guru pengajar lainnya.
  • Pelajar dilarang berkelahi dan melakukan perbuatan tercela lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  • Pelajar dilarang mengutak atik peralatan listrik, peralatan elektronik dan fasilitas lain tanpa sepengetahuan guru.
  • Pelajar dilarang makan dan minum di dalam kelas.
  • Pelajar dilarang berada di dalam kelas pada waktu istirahat.
  • Pelajar dilarang mengerjakan PR di dalam kelas pada pagi hari.
  • Pelajar dilarang membuang sampah sembarangan / tidak pada tempatnya
  • Pelajar dilarang mencorat-coret: dinding/tembok sekolah, meja dan kursi.
  • Pelajar dilarang menginjak tempat duduk seperti bangku panjang, kursi, dan meja.
  • Pelajar dilarang merusak tanaman sekolah.
  • Pelajar dilarang main bola kecuali jam olahraga atau seizing pengajar.
  • Pelajar dilarang berbicara kotor, mengumpat, menghina / menyapa teman / warga sekolah dengan sapaan tidak sopan.
  • Pelajar dilarang pada waktu pulang sekolah duduk-duduk di tepi jalan, jembatan, atau tempat tertentu yang tidak etis bagi pelajar.
  • Pelajar dilarang mencari, menggunakan, mengedarkan dan menjual belikan kunci jawaban selama penilaian / ulangan / ujian.
  • Pelajar dilarang membawa HP

 

D.   SANKSI-SANKSI/HUKUMAN

       Pelanggaran terhadap tata tertib ini dikenakan sanks-sanksi yang sesuai dengan pelanggaran berupa :

  • Peringatan teguran secara lisan.
  • Peringatan secara tertulis dan memanggil orangtua/wali bersangkutan
  • Skorsing dari sekolah dalam batas waktu tertentu, selama skorsing yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti pelajaran dan dianggap ALPA
  • Pengurangan nilai  hasil  Ulangan / Ujian sekolah dan  tidak  diikut sertakan dalam Remidial bagi yang curang dalam kegiatan Penilaian Hasil Belajar.
  • Apabila membawa HP maka akan disimpan dan dikembalikan setelah 6 bulan.
  • Dikembalikan ke orang tua